Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
Komentar
saya tidak setuju
karena menurut saya jika orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi itu tidak seharusnya di kenakan denda sebanyak itu, karena mereka itu hanya meminjam bukan melakukannya. akan tetapi justru orang yang melakukannya pantas untuk di hukum seberat itu.
Selasa, 27 September 2016
Home »
» Komentar UU Pornografi Pasal 31
Komentar UU Pornografi Pasal 31
Related Posts:
Rangkuman Materi PKN BAB Kebebasan Organisasizero to hero: Rangkuman Materi PKN BAB Kebebasan Organisasi Kela...: KEBEBASAN ORGANISASI A. Oganisasi adalah bentuk perku… Read More
Materi PKn Kelas 5 SD/MI Semester 1… Read More
Menghargai Keberagaman… Read More
Otonomi Daerah… Read More
zero to hero: Rangkuman Materi PKN BAB Kebebasan Organisasi Kela...zero to hero: Rangkuman Materi PKN BAB Kebebasan Organisasi Kela...: KEBEBASAN ORGANISASI A. Oganisasi adalah bentuk perku… Read More
0 komentar:
Posting Komentar