Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
Komentar
saya tidak setuju
karena menurut saya jika orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi itu tidak seharusnya di kenakan denda sebanyak itu, karena mereka itu hanya meminjam bukan melakukannya. akan tetapi justru orang yang melakukannya pantas untuk di hukum seberat itu.
0 komentar:
Posting Komentar