Pages

Selasa, 27 September 2016

Komentar UU Pornografi Pasal 31

Pasal 31
Setiap orang yang  meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal 5 dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  4
(empat)  tahun  dan/atau  pidana  denda  paling  banyak  Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).

Komentar
saya tidak setuju
karena menurut saya jika orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi itu tidak seharusnya di kenakan denda sebanyak itu, karena mereka itu hanya meminjam bukan melakukannya. akan tetapi justru orang yang melakukannya pantas untuk di hukum seberat itu.

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Posting Komentar