Media Pembelajaran

Media pembelajaran dapat digunakan sebagai sumber belajar, bisa memecahkan masalah saat proses belajar-mengajar.

Media Pembelajaran

Penggunaan media pengajaran harus diorganisir secara sistematis bukan sembarangan cara mengunakannya.

Media Pembelajaran

Guru seharusnya memperhitungkan untung ruginya pemanfaatan suatu media pengajaran.

Media Pembelajaran

Guru hendaknya benar-benar menguasai teknik-teknik dari suatu media pengajaran yang digunakan.

Media Pembelajaran

Jika sekiranya suatu pokok bahasan memerlukan lebih dari macam media, maka guru dapat memanfaatkan multi media yang menguntungkan dan memperlancar proses belajar-mengajar dan juga dapat merangsang siswa dalam belajar.

Pages

Rabu, 28 September 2016

Pelajaran PPKN Kelas V SD/MI: Komentar UU Pornografi Pasal 31

Pelajaran PPKN Kelas V SD/MI: Komentar UU Pornografi Pasal 31: Pasal 31 Setiap orang yang  meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 5 dipidana  dengan  pidana  penjara  pa...

Selasa, 27 September 2016

Komentar UU Pornografi Pasal 31

Pasal 31
Setiap orang yang  meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal 5 dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  4
(empat)  tahun  dan/atau  pidana  denda  paling  banyak  Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).

Komentar
saya tidak setuju
karena menurut saya jika orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi itu tidak seharusnya di kenakan denda sebanyak itu, karena mereka itu hanya meminjam bukan melakukannya. akan tetapi justru orang yang melakukannya pantas untuk di hukum seberat itu.